Minggu, 6 April 2025

Sosialisasi Permenkop No 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam

- Jumat, 22 September 2023 | 16:40 WIB
Sosialisasi Permenkop no 8 tahun 2023 (fakhruddin Ali ahmad, Amd. Kom)
Sosialisasi Permenkop no 8 tahun 2023 (fakhruddin Ali ahmad, Amd. Kom)

Sosialisasi Permenkop No 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam

Hari Kamis, tanggal 21 September 2023 Dinas Koperasi dan Usaha mikro Kabupaten Malang telah mengadakan sosoialisasi Permenkop No. 8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam. Yang dilaksanakan Di Aula Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Kabupaten Malang tepatnya di Jalan trunojoyo Kedung Pendaringan Kepanjen Malang (komplek MPP) dalam kesempatan ini Kepala Dinas Koperasi dan usaha Mikro Dr Mochmmad Hidayat, M.M,M.Si.

Dalam Kesempatan ini menyampaikan bahwa Koperasi Simpan Pinjam Harus Berjalan sesuai dengan Peraturan dan Bisa mengikuti Perkembangan Jaman. dalam acara ini di hadiri 60 Pengelolah Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Umum.   

Bertujuan Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan kepada koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mengatur mengenai kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum bagi masyarakat.

sosialisasi permenkop 2023 (fakhruddin Ali ahmad, Amd Kom)

Implementasi Permenkop No 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan koperasi dalam Era Digital. kemudian Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 untuk memastikan bahwa koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam dapat beroperasi dengan transparansi, keberlanjutan, dan memberikan manfaat yang nyata bagi anggota mereka. 

Selanjutnya Peraturan ini memberikan fokus yang kuat pada beberapa aspek penting dalam operasional koperasi simpan pinjam, dengar mengatur izin usaha, kegiatan dan skala usaha, pengurus, pengelola, pengawas dan Dewa Pengawas Syariah (DPS), permodalan, peran pemerintah dan pemerintah daerah, prinsi penggunaan jasa layanan simpan pinjam, serta pengawasan dan pelaporan.

Harapan besar Dinas Koperasi dan usaha mikro selaku pembina teknis koperasi adalah koperasi dapat memahami Tata Kelola Dan Manajemen Koperasi Modern Era Digital 4.0 yang diamanahkan di peraturan tersebut. (faa)

 

Editor: Fakhruddin Ali Ahmad, Amd. Kom

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Mau Jadi Womanpreneur Sukses? Ini Tips Ampuhnya

Sabtu, 30 September 2023 | 06:06 WIB

Menuju Data Tunggal UMKM

Kamis, 28 September 2023 | 04:56 WIB

Petik Laut 2023, Tradisi Syukuran Nelayan Sendang Biru

Kamis, 28 September 2023 | 04:55 WIB

Menteri Koperasi dan UKM Tidak Bisa Menutup TikTok Shop

Senin, 25 September 2023 | 21:36 WIB

Dukung Konferensi AAIPI, Disperindag Gelar Produk UMKM

Senin, 25 September 2023 | 08:28 WIB

Bimtek WUB IKM, Hadapi Persaingan Usaha Kompetitif.

Senin, 25 September 2023 | 08:12 WIB

Perijinan Usaha Bagi UMKM : JELAS!!!

Minggu, 24 September 2023 | 08:58 WIB
X