Sosialisasi Permenkop No 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam
Hari Kamis, tanggal 21 September 2023 Dinas Koperasi dan Usaha mikro Kabupaten Malang telah mengadakan sosoialisasi Permenkop No. 8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam. Yang dilaksanakan Di Aula Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Kabupaten Malang tepatnya di Jalan trunojoyo Kedung Pendaringan Kepanjen Malang (komplek MPP) dalam kesempatan ini Kepala Dinas Koperasi dan usaha Mikro Dr Mochmmad Hidayat, M.M,M.Si.
Dalam Kesempatan ini menyampaikan bahwa Koperasi Simpan Pinjam Harus Berjalan sesuai dengan Peraturan dan Bisa mengikuti Perkembangan Jaman. dalam acara ini di hadiri 60 Pengelolah Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Umum.
Bertujuan Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan kepada koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mengatur mengenai kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum bagi masyarakat.
Implementasi Permenkop No 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan koperasi dalam Era Digital. kemudian Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 untuk memastikan bahwa koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam dapat beroperasi dengan transparansi, keberlanjutan, dan memberikan manfaat yang nyata bagi anggota mereka.
Selanjutnya Peraturan ini memberikan fokus yang kuat pada beberapa aspek penting dalam operasional koperasi simpan pinjam, dengar mengatur izin usaha, kegiatan dan skala usaha, pengurus, pengelola, pengawas dan Dewa Pengawas Syariah (DPS), permodalan, peran pemerintah dan pemerintah daerah, prinsi penggunaan jasa layanan simpan pinjam, serta pengawasan dan pelaporan.
Harapan besar Dinas Koperasi dan usaha mikro selaku pembina teknis koperasi adalah koperasi dapat memahami Tata Kelola Dan Manajemen Koperasi Modern Era Digital 4.0 yang diamanahkan di peraturan tersebut. (faa)