Menteri Koperasi dan UKM Tidak Bisa Menutup TikTok Shop.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menutup TikTok Shop, meski dianggap telah merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Ada yang tafsirkan saya mau nutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok.
Kewenangannya ada di Kemenkominfo, ada di Kementerian Perdagangan, ada di Kementerian Investasi," kata Teten dalam acara AFPI UMKM Summit 2023, di Smesco, Jakarta, dikutip dari Berita Antara pada Kamis (21/9/2023).
Teten menyampaikan, transformasi digital seharusnya mampu melahirkan ekonomi baru, sehingga dapat memberikan dampak yang besar bagi masyarakat seperti kesejahteraan yang meningkat dan terbukanya lapangan pekerjaan. Lebih lanjut, sikap tegas Teten terhadap TikTok merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada UMKM.
Teten mengatakan, pemerintah perlu mengatur arus barang yang dijual melalui platform digital. Hal ini bertujuan untuk mencegah penjualan barang ilegal. "Kita perlu atur, kita lihat arus barangnya, kalau ternyata nanti platform digital ini jual barang ilegal, baik seller maupun platformnya, kan bisa kena aturan hukum pidana," ujar Teten.
Teten juga menegaskan, tidak pernah anti terhadap investasi asing. Namun demikian, perlu diatur perizinan yang tidak merugikan pedagang dalam negeri. "Saya bukan anti investasi asing di dalam digital ekonomi itu. Bukan. Jangan dijadikan tafsir itu. Justru kita, pemerintah sedang terus memperbaiki perizinan, memperbaiki kemudahan usaha karena ingin Indonesia itu menjadi negara yang paling atraktif untuk investasi," ujarnya pula.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok".